LPKAN Jatim Ingatkan Dampak Sistemik Pinjol dan Judi Online, Desak Langkah Terpadu Selamatkan Ekonomi Rakyat

Malangpariwara.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa persoalan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) telah berkembang menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional.

Lembaga tersebut menilai tingginya utang pinjol, maraknya judi online, serta besarnya likuiditas yang beredar di sektor keuangan perlu mendapat penanganan secara terintegrasi agar tidak berdampak lebih luas terhadap masyarakat.

Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH., MH., mengatakan hasil pemetaan lembaganya hingga Juni 2026 menunjukkan tiga indikator yang patut menjadi perhatian, yakni ekspansi likuiditas Bank Indonesia yang mencapai sekitar Rp1.000 triliun, outstanding pinjaman online sebesar Rp102,07 triliun dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,62 persen, serta meningkatnya penyebaran konten judi online melalui komentar bot di berbagai platform digital.

“Yang kita hadapi bukan lagi sekadar persoalan individu yang terlambat membayar utang. Ini sudah menjadi rantai kerusakan ekonomi yang bersifat sistemik dan harus segera ditangani bersama,” ujar Syarifudin, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, dampak paling nyata dirasakan masyarakat melalui menurunnya daya beli. Pendapatan rumah tangga banyak terserap untuk membayar cicilan pinjol, denda, maupun kerugian akibat judi online sehingga konsumsi di sektor riil, mulai warung, pasar tradisional hingga pelaku UMKM, ikut mengalami perlambatan.

LPKAN juga menilai dana masyarakat yang terserap ke pinjol dan judi online mengurangi potensi dana masuk ke sektor keuangan formal seperti tabungan, deposito, maupun pembiayaan usaha produktif.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas transmisi kebijakan moneter yang selama ini didorong Bank Indonesia untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, apabila kondisi ekonomi rumah tangga terus memburuk, negara diperkirakan akan menghadapi peningkatan kebutuhan anggaran untuk bantuan sosial, layanan kesehatan, termasuk penanganan gangguan kesehatan mental dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Persoalan tersebut, lanjut Syarifudin, juga berimbas pada ketahanan keluarga. Tekanan ekonomi akibat utang dan kecanduan judi online berpotensi memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga meningkatnya angka anak putus sekolah.

Tidak hanya itu, LPKAN turut menyoroti aspek keamanan ruang digital. Penyebaran promosi judi online melalui akun bot dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan ekosistem digital yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan siber untuk menyasar masyarakat.

Sebagai bentuk solusi, LPKAN mengusulkan lima langkah strategis, yakni mendorong Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengaudit efektivitas penyaluran likuiditas ke sektor produktif, memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pinjol ilegal, mempercepat pemberantasan konten judi online melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, membuka layanan pemulihan bagi korban pinjol dan judi online di fasilitas kesehatan serta pemerintah daerah, dan memperkuat penegakan hukum terhadap bandar maupun jaringan pinjaman online ilegal.

Syarifudin menegaskan, upaya tersebut membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, hingga masyarakat agar dampaknya dapat ditekan secara maksimal.

“Rp102 triliun utang dan meningkatnya penyebaran judi online menjadi alarm bahwa ekonomi masyarakat sedang menghadapi tekanan. Jangan sampai kita mewariskan beban utang dan rusaknya ketahanan keluarga kepada generasi mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pinjaman daring agar tetap sehat dan melindungi konsumen, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum terus melakukan pemutusan akses terhadap situs maupun konten judi online.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga terus mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

LPKAN berharap berbagai langkah tersebut dapat diperkuat melalui koordinasi yang lebih intensif sehingga persoalan pinjaman online dan judi online tidak berkembang menjadi krisis ekonomi dan sosial yang semakin luas.

Versi ini lebih berimbang karena memuat posisi dan langkah pemerintah, sehingga memenuhi kaidah jurnalistik tanpa mengubah substansi pernyataan LPKAN.(Djoko W)