MALANGPARIWARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga ke sejumlah daerah, termasuk Malang.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 11 dan 12 Agustus 2026, penyidik KPK mendatangi rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dan logam mulia emas dengan berat mencapai 1,3 kilogram.
Seperti yang telah di muat CNN Indonesia Kamis, 13 Agu 2026 12:26 WIB, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan pajak.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Malang. Penyidik juga menyasar Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Seluruh barang bukti itu kini masih dalam proses penelaahan. KPK akan mencermati keterkaitan antara dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta emas yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak.
Budi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara pengembangan ini.
Berawal dari OTT di Banjarmasin
Pengembangan penyidikan tersebut tidak terlepas dari perkara dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo.
KPK juga menemukan aliran penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya, sekitar Rp300 juta disebut digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah.
Sementara Dian Jaya disebut telah menggunakan sekitar Rp180 juta dan Venzo menggunakan sekitar Rp20 juta.
Mulyono dan Dian Jaya sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan Venzo sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Ketiganya telah menjalani penahanan.
Penggeledahan di Malang jadi perhatian temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar dari rumah pemeriksa pajak di Malang menambah perhatian terhadap pengembangan perkara tersebut. Namun, KPK belum menyampaikan apakah seluruh aset yang diamankan telah dipastikan berasal dari tindak pidana atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan suap.
Karena itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang ditemukan.
Langkah KPK menyisir sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada perkara yang terungkap melalui OTT di Banjarmasin.
Penyidik kini berupaya mengurai kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain maupun bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
KPK memastikan setiap barang yang disita akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut, masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Dengan demikian, temuan Rp100 juta dan 1,3 kilogram emas di Malang saat ini masih berstatus barang bukti hasil penggeledahan dan belum otomatis dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana sebelum proses hukum membuktikannya.(Djoko W)






