Model Grameen Bank dan Rembuk Pusat, Kopsyah BMI Tekan Pembiayaan Bermasalah

TANGERANG, MALANGPARIWARA.COM – Kualitas pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem pengawasan dan pendampingan anggota di tingkat lapangan.

Prinsip tersebut menjadi salah satu kunci Koperasi Syariah BMI (Kopsyah BMI) Group Tangerang dalam menjaga pembiayaan tetap sehat dan menekan angka pembiayaan bermasalah.

Ketua Kopwan SBW Malang, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan salah satu pola yang diterapkan Kopsyah BMI dalam operasionalnya mengadopsi model Grameen Bank melalui pengelompokan anggota yang disebut Rembuk Pusat.

Menurutnya, Rembuk Pusat dibentuk berdasarkan kedekatan domisili anggota dengan cakupan wilayah yang sangat lokal, bahkan dapat berada dalam lingkungan satu RT.

Kelompok tersebut kemudian menjadi ruang pertemuan dan pengawasan anggota yang dilakukan secara rutin setiap pekan.

“Struktur Rembuk Pusat ini dibentuk berbasis kedekatan domisili yang sangat lokal, sekitar lingkup satu RT. Pertemuan dilaksanakan secara rutin setiap pekan, di mana setiap anggota wajib memiliki usaha aktif sebagai syarat utama keanggotaan,” ujar Sri Untari.

Pola tersebut membuat aktivitas anggota dapat dipantau secara lebih dekat. Kewajiban memiliki usaha aktif juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pembiayaan yang diberikan memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas.

Namun, Sri Untari menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme Kopsyah BMI dengan sistem tanggung renteng murni yang selama ini diterapkan Puskwanjati.

Pada Kopsyah BMI, besaran pembiayaan tidak ditentukan melalui keputusan atau musyawarah kelompok.

Nilainya ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan anggota serta hasil penilaian risiko atau risk assessment yang dilakukan petugas lapangan.

“Jadi, penentuan pembiayaan tidak semata-mata berdasarkan keputusan kelompok. Ada analisis kebutuhan dan penilaian risiko yang dilakukan petugas,” jelasnya.

Sistem tersebut diperkuat dengan peran Petugas Pendamping Lapangan (PPL) yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap sejumlah Rembuk Pusat. Setiap PPL membawahi sekitar 16 kelompok dan menjalankan fungsi operasional sekaligus pendampingan kepada anggota.

Petugas juga memiliki kewenangan untuk menerima setoran simpanan hingga merealisasikan pencairan pembiayaan di tingkat kelompok.

Dengan pola tersebut, hubungan antara koperasi, petugas, dan anggota berlangsung lebih dekat sehingga perkembangan usaha maupun kemampuan anggota dalam memenuhi kewajibannya dapat dipantau secara berkala.

Menurut Sri Untari, kombinasi antara keberadaan usaha anggota, analisis pembiayaan yang terukur, pendampingan petugas, serta pertemuan mingguan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pembiayaan.

“Persyaratan kepemilikan usaha yang jelas, analisis pembiayaan yang terukur oleh petugas, serta kedisiplinan pertemuan mingguan inilah yang menjadi benteng utama Kopsyah BMI dalam menjaga kualitas penyaluran pembiayaan tetap sehat,” terang politisi yang juga dikenal sebagai tokoh koperasi tersebut.

Pola pengelolaan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu hal yang menarik untuk dipelajari dalam pengembangan koperasi, khususnya dalam membangun sistem pembiayaan yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha dan kemampuan anggota dalam mengembalikan pembiayaan.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *