Malangpariwara.com – Persoalan sampah di Kota Malang dinilai tidak akan selesai jika pemerintah masih mengandalkan pola lama yang berorientasi pada pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Akademisi sekaligus Guru Besar Teknik Pengairan, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri, M.S., IPU, menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dimulai dari tingkat Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Prof. Bisri bukan sosok baru dalam isu lingkungan. Rektor Universitas Brawijaya (UB) ke-12 periode 2014–2018 itu merupakan Guru Besar Teknik Pengairan pertama di Indonesia yang dikenal luas sebagai penggagas Gerakan Menabung Air (GERAI) dan pelopor pembangunan sumur injeksi sebagai upaya mitigasi banjir.
Hingga kini, ia masih aktif mengajar di Fakultas Teknik UB sekaligus menjadi pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang.
Menurut Prof. Bisri, istilah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) sudah saatnya diubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Sementara, sedangkan TPA menjadi Tempat Pengolahan Akhir.
Pergantian istilah tersebut harus diikuti perubahan sistem pengelolaan.
“Kalau namanya sudah menjadi tempat pengolahan, berarti prinsip pengelolaannya juga berubah. Di TPS harus ada organisasi yang jelas, ada manajer, pegawai, dan sistem kerja yang mengelola sampah, bukan sekadar menampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap TPS perlu memiliki manajemen yang profesional dengan petugas yang bertugas memilah, mencacah, dan mengolah sampah.
Residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi dapat dimusnahkan menggunakan teknologi pembakaran beremisi rendah sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA semakin kecil.
“Targetnya, sampah yang masuk ke TPA maksimal tinggal 20 persen, bahkan kalau bisa nol persen karena semuanya selesai diolah di TPS,” katanya.
Menurut Prof. Bisri, konsep tersebut justru lebih efisien. Anggaran yang selama ini digunakan untuk operasional armada pengangkut dapat dialihkan untuk membangun sistem pengelolaan dan membiayai tenaga kerja di TPS.
Ia juga mendorong penggunaan sistem digital dalam pengelolaan sampah, mulai dari penimbangan hingga pencatatan operasional.
Selain meningkatkan transparansi, sistem tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Negara juga memiliki kewajiban menyediakan pekerjaan bagi masyarakat. Warga sekitar TPS bisa diberdayakan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang profesional,” jelasnya.
Prof. Bisri menegaskan, keberhasilan sistem tersebut harus diawali dari rumah tangga melalui kebiasaan memilah sampah. Selanjutnya TPS bekerja sama dengan kelurahan sehingga terbentuk sistem pengelolaan yang berjalan secara bertahap.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah harus menyusun perencanaan yang matang, menerapkan secara bertahap, lalu melakukan audit dan evaluasi sebelum diperluas ke wilayah lain.
Ia menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terlebih dahulu membangun satu lokasi percontohan (role model), misalnya di TPS Buring.
“Jangan langsung membuat banyak. Buat satu dulu sebagai contoh, pilih TPS yang lahannya cukup luas. Kalau perlu dibuat bertingkat, lantai atas untuk kantor manajemen. Anggarannya saya kira juga tidak terlalu besar,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai jika hanya dibahas dalam forum diskusi tanpa aksi nyata.
“Harus dimulai. Tidak bisa hanya diskusi terus. Buat role model, kerjakan, lalu tentukan target kapan selesai,” tegasnya.
Terkait persoalan air lindi di TPA, Prof. Bisri mengingatkan agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan ke sumur injeksi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena berpotensi mencemari air tanah.
“Kalau tidak diolah di IPAL terlebih dahulu, dikhawatirkan justru mencemari air tanah. Karena itu beban TPA harus dikurangi sejak dari TPS melalui sistem pengolahan yang baik,” pungkasnya.(Djoko W)






