BANYUWANGI
Malangpariwara.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT SJM.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tindak pidana yang dilakukan sepanjang tahun 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Selain itu, mereka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi keterangan tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada sektor penerimaan pajak sebesar Rp16.709.736.939.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 39A ayat (1) huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. DPO divonis pidana penjara selama satu bulan 15 hari serta dikenai denda sebesar Rp8.105.790.060. Sementara itu, ADA dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun disertai denda sebesar Rp24.317.370.180.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda para terdakwa untuk memenuhi pembayaran denda.
Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari bagi DPO dan 730 hari bagi ADA.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Rachmad Auladi, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi siapa saja agar tidak coba-coba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Rachmad.
Ia menambahkan, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur.
“Kami terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Membayar pajak dengan benar dan jujur adalah bentuk kontribusi nyata kita untuk pembangunan dan kemandirian bangsa,” pungkasnya.( Djoko W)






