18 Orang Pelanggar Prokes PPKM Terjaring Razia
Kamis, 29 Juli 2021
Malangpariwara.com –
Sejumlah operasi dan penyekatan perbatasan Kota Malang tergelar dalam PPKM level 4.
Kamis (29/7/21), penyekatan terlaksana di perbatasan barat utara Kota Malang. Yakni, pos penyekatan Landungsari, Tlogomas.
Unsur TNI, Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan, terlibat dalam penyekatan ini.
Foto penyekatan di landungsari
Serda Rega, dari Kodim 0833 Kota Malang, membenarkan. “Pukul 09.30 WIB, kami penyekatan dengan memeriksa kendaraan, terutama yang dari luar kota,” ujarnya.
Kendaraan yang dari luar kota harus putar balik apabila kelengkapan perorangan tidak sesuai dengan prokes.
Selain penyekatan, petugas gabungan juga menggelar razia yustisi di sejumlah kawasan.
Di Tanjungrejo, petugas melaksanakan razia yustisi depan kantor kelurahan Jalan Mergan Raya nomor 1.
Kasi Pemtrantib Kecamatan Sukun, Dwi Patrianto beserta 4 anggotanya hadir. Begitu juga, Lurah Tanjungrejo Mohkamad Dul Ajis dan stafnya.
Termasuk, Babinsa Tanjungrejo, Peltu Rudi Iswanto, Linmas, Satgas Kelurahan Tanjungrejo serta anggota Kprm Bakesbangpol.
Tim yustisi melaksanakan razia di sepanjang Jalan Mergan. “Kami juga memberikan imbauan secara humanis kepada pejalan kaki dan pengendara yang melintas agar selalu memakai masker,” ujar Peltu Rudi Iswanto.
Dalam razia yustisi, ada 19 orang mendapat teguran petugas, sekaligus mendapat masker gratis.
Razia yustisi juga terlaksana di Jalan Raya Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru.
Lurah Lowokwaru, Kasi Trantib Kecamatan Lowokwaru, Babinsa dan Babinkamtibmas Lowokwaru serta anggota Kelurahan Tangguh Lowokwaru hadir dalam operasi.
8 orang tidak membawa masker. Sehingga, mereka mendapat teguran serta harus melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.(JKW)