Video Confference Kepala Daerah Se-Jawa Timur dengan Gubernur Jatim
Suasana Video Confference (Vidcon) Walikota Bupati Se-Jawa Timur
Jum’at, 27 Maret 2020
.
MALANG( Malangpariwara.com ) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Jatim memimpin langsung Video Confference (Vidcon) Walikota Bupati Se-Jawa Timur hari ini Jumat (27/03/2020).
.
Vidcon ini terkait dengan Inpres No 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
.
Walikota Malang, Wawali, Sekda dan Perangkat daerah terkait menyimak dengan seksama arahan Gubernur beserta narsum lainnya di Ruang Ngalam Command Center (NCC).
.
Amanah dalam Inpres 4 Tahun 2020 ini ditekankan Khofifah berkaitan dengan beberapa hal. Utamanya kepada kepala daerah dalam hal realokasi anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Yakni dengan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19.
.
Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran ditekankan mengacu pada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan mengacu pada rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
.
Menanggapi ini Wali Kota Malang Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menjelaskan langkah-langkah yang sudah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kota Malang.
.
“Kita (Pemkot Malang, red) telah merespon secara aktif atas arahan dari Pusat maupun Provinsi. Yang itu terwujud melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran utk penanganan Covid 19. Ada sekitar Rp 37, 310 M kita fokuskan utk penanganan C 19 ini.
Termasuk langkah upaya mengintervensi dan menginjeksi terhadap masyarakat terdampak” ujar Kabag Humas.
.
Selanjutnya Wakil Gubernur menjelaskan desain intervensi mitigasi covid-19 bagi pelaku usaha mikro terdampak di Provinsi Jawa Timur. Strategi Mitigasi Physical Distancing yang sedang dilaksanakan saat ini, Sektor Terdampak langsung adalah Jasa Transportasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Perdagangan.
.
Dari kebijakan Physical Distancing tersebut, setiap pemkot dan pemkab perlu segera mengambil kebijakan terkait pelaku usaha mikro yang terdampak seperti Usaha Kuliner Mikro rumahan dan Usaha Kerajinan Mikro rumahan.(*) ( JKW )