Malangpariwara.com –
Nasib Velodrome Kota Malang kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya kebutuhan atlet balap sepeda akan fasilitas latihan yang memadai, status pengelolaan velodrome hingga kini masih belum sepenuhnya jelas.
Kondisi tersebut membuat upaya perawatan maupun renovasi belum dapat dilakukan secara optimal.

Menyikapi persoalan itu, Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menuntaskan komunikasi dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar pengelolaan velodrome memiliki kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi B DPRD Kota Malang baru saja melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur untuk membahas masa depan velodrome tersebut. Selasa( 2/6/26).

Menurut Baihaqi, hasil penelusuran menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada status aset yang terpisah antara tanah dan bangunan.
Tanah lokasi velodrome tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Malang dan telah bersertifikat sejak tahun 2020. Namun bangunan velodrome yang berdiri di atasnya justru tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil penelusuran, tanahnya jelas milik Pemerintah Kota Malang dan sudah bersertifikat. Tetapi bangunannya masuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini yang kemudian membuat kewenangan pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujar Baihaqi.
Ia menjelaskan, velodrome tersebut dibangun sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XV Jawa Timur sekaligus menjadi pusat pembinaan atlet balap sepeda.
Hingga kini, fasilitas tersebut masih menjadi satu-satunya arena balap sepeda berstandar velodrome yang dimiliki Jawa Timur.
Karena itu, Baihaqi menilai perhatian Pemprov Jawa Timur sangat dibutuhkan, terutama untuk melakukan pemeliharaan dan renovasi fasilitas yang saat ini mulai mengalami penurunan kualitas.
Kewajiban perbaikan, kita dorong untuk di lakukan Prov Jatim karena aset untuk venue pembinaan atlet sepeda jatim.
“Yang paling mendesak saat ini adalah bagaimana velodrome bisa segera dipelihara dan diperbaiki. Fasilitas ini setiap hari digunakan latihan oleh atlet-atlet sepeda dari Malang Raya maupun Jawa Timur. Selain itu juga menjadi tempat aktivitas organisasi Perserosi. Kewajiban perbaikan kita dorong untuk di lakukan Prov Jatim karena aset untuk venue pembinaan atlet sepeda jatim,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan perbaikan tidak bisa lagi ditunda mengingat dalam waktu dekat Jawa Timur akan menghadapi berbagai agenda olahraga penting, mulai dari Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) hingga persiapan menuju PON berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil koordinasi tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Malang.
Dalam waktu dekat, Pemkot dan Pemprov Jawa Timur direncanakan akan membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang secara khusus mengatur pengelolaan velodrome.
Melalui PKS tersebut nantinya akan ditegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab pemeliharaan bangunan, pemanfaatan fasilitas, hingga pengelolaan potensi pendapatan yang muncul dari penggunaan velodrome.
“PKS ini penting supaya jelas. Provinsi memiliki kewajiban apa sebagai pemilik bangunan, kemudian Kota Malang sebagai pemilik tanah mempunyai kewajiban apa. Semua akan diatur secara rinci,” jelas Baihaqi.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada kesepakatan resmi, ruang gerak Pemkot Malang sangat terbatas. Sebab, meski lahan merupakan aset daerah, bangunan velodrome berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pemkot tidak bisa melakukan tindakan terhadap bangunan karena aset gedungnya tercatat milik provinsi. Jadi memang perlu ada dasar kerja sama terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Baihaqi juga meluruskan bahwa skema yang sedang dibahas bukanlah pengalihan aset ataupun penyewaan antara kedua pemerintah daerah. Fokus utama yang ingin dicapai adalah percepatan penanganan fasilitas agar tidak semakin mengalami kerusakan.
Ke depan, setelah kerja sama terbentuk, berbagai aspek pengelolaan dapat diatur lebih rinci, termasuk penggunaan oleh atlet dari berbagai daerah, mekanisme retribusi, hingga arah pemanfaatan pendapatan yang dihasilkan.
Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Malang berkomitmen terus mengawal persoalan tersebut.
Bahkan, dalam waktu dekat DPRD Kota Malang berencana melakukan kunjungan kerja ke Komisi E DPRD Jawa Timur untuk memperkuat dorongan agar Pemprov memberikan perhatian khusus terhadap pemeliharaan velodrome.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset olahraga strategis yang menjadi kebanggaan Jawa Timur itu tidak terus terjebak dalam persoalan administratif.
Sebab bagi para atlet, yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar kejelasan status aset, melainkan hadirnya fasilitas latihan yang aman, layak, dan mampu mendukung lahirnya prestasi olahraga di tingkat nasional.
Di tengah proses birokrasi yang masih berjalan, harapan para atlet kini tertuju pada keseriusan Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur untuk segera menemukan titik temu. Karena setiap hari yang berlalu tanpa perawatan berarti semakin besar risiko menurunnya kualitas satu-satunya velodrome yang dimiliki Jawa Timur.(Djoko W).






