Malangpariwara.com – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyayangkan maraknya aksi vandalisme yang menyasar sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di berbagai ruang publik Kota Malang.
Fasilitas yang disediakan untuk memberikan akses air minum aman dan gratis bagi masyarakat tersebut ditemukan mengalami kerusakan hingga coretan yang mengganggu fungsi serta estetika.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, menegaskan bahwa keberadaan Anjungan Air Siap Minum merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya penyediaan akses air minum yang sehat, mudah dijangkau, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Priyo, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran dan sumber daya yang tidak sedikit, sehingga keberadaannya harus dijaga bersama demi memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujar Priyo.
Ia menjelaskan, tindakan merusak maupun mencoret fasilitas publik tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. Kerusakan yang terjadi dapat mengganggu operasional fasilitas dan mengurangi kenyamanan pengguna.
Lebih lanjut, Priyo mengingatkan bahwa fasilitas umum merupakan aset bersama yang keberadaannya harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi faktor penting agar berbagai sarana publik yang telah tersedia dapat terus berfungsi secara optimal.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain merugikan masyarakat, aksi vandalisme terhadap fasilitas umum juga memiliki konsekuensi hukum.

Perumda Tugu Tirta mengingatkan bahwa perusakan barang milik pihak lain dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dapat dikenai pidana penjara maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban serta fasilitas publik di lingkungan perkotaan.
Priyo menambahkan, keberhasilan penyediaan layanan publik tidak hanya bergantung pada pemerintah atau pengelola, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai pengguna.
Dengan meningkatnya kesadaran untuk menjaga fasilitas bersama, berbagai sarana yang telah dibangun dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” katanya.
Perumda Tugu Tirta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga aset publik dengan tidak melakukan tindakan vandalisme serta segera melaporkan apabila menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat, keberadaan Anjungan Air Siap Minum diharapkan tetap terawat dan dapat terus menjadi salah satu fasilitas publik yang mendukung kualitas hidup warga Kota Malang. (Djoko W)






