DPRD Kota Malang Dorong Penyelesaian Polemik Gaji RSI Unisma Secara Kekeluargaan

Malangpariwara.com – DPRD Kota Malang mendorong penyelesaian polemik keterlambatan pembayaran gaji dan pemotongan penghasilan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma dilakukan melalui jalur musyawarah dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai mediator.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi (AW), mengaku telah berkomunikasi langsung dengan manajemen RSI Unisma terkait berbagai persoalan yang terjadi di rumah sakit tersebut, termasuk kondisi keuangan yang diakui sedang mengalami kesulitan.

“Saya sudah bertemu dengan Direktur RSI Unisma beberapa waktu lalu. Beliau mengakui kondisi keuangan RSI memang berat. Namun mereka juga menyampaikan akan melakukan pembenahan,” kata Arief usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Fraksi PKB juga telah menerima aspirasi dari para karyawan. Karena itu, pihaknya meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke jalur hukum.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi. Jangan sampai berujung ke proses hukum karena bisa berdampak lebih luas, termasuk potensi PHK maupun persoalan pesangon yang memberatkan kedua belah pihak,” ujarnya.

AW juga meminta manajemen RSI Unisma tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berharap seluruh pihak mengedepankan tabayun untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memastikan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSI Unisma dan perwakilan karyawan untuk memediasi persoalan tersebut.

“Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui titik persoalan dan mencari solusi bersama. Penyelesaian pertama dilakukan melalui mekanisme bipartit, kemudian jika diperlukan dilanjutkan secara tripartit dengan pemerintah sebagai mediator,” jelas anggota legislatif senior Dapil Klojen ini.

Ia mengatakan sebagian besar perselisihan hubungan industrial biasanya dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif.(Djoko W)

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menilai persoalan ketenagakerjaan di RSI Unisma perlu segera dituntaskan karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Karyawan merupakan unsur penting dalam pelayanan rumah sakit. Ketika kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia terganggu, tentu dapat berdampak terhadap layanan yang diterima masyarakat,” kata Husnul.

Ia berharap permasalahan internal yang terjadi dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, sekitar 350 karyawan RSI Unisma mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, pemotongan gaji pokok hingga 35 persen, serta penghapusan sejumlah tunjangan.

Para pekerja juga meminta dilakukan audit keuangan rumah sakit. Sementara pihak RSI Unisma mengakui telah menerapkan kebijakan efisiensi sebesar 35 persen yang berdampak pada penghasilan karyawan.(Djoko W)